CONTOH SURAT PERINGATAN
KEPADA SEMUA KARYAWAN PT. INDO IT, HARAP MEMPERHATIKAN PERINGATAN-PERINGATAN DI BAWAH INI.
Bagi semua karyawan dan staf diharapkan masuk tepat pukul 8.00 dan pulang 16.00. WIB
Bagi semua karyawan berpakain rapih seragan beserta topi, sedangkan untuk staf berpakaian kemeja lengan panjang atau pendek lengkap dengan dasi untuk laki-laki
Tidak boleh membawa peralatan lain selain peralatan kerja.
Pada waktu Istirahat tidak boleh meroko di area kantor.
Tidak boleh membawa makanan keruang kerja, kecuali kekantin.
Tidak boleh tidur di ruang kerja
Tidak diperkenankan untuk keluar ruang kerja sebelum waktu pulang atau tanpa seijin Kepala bagian.
Jika setelah bekerja, peralatan kerja atupun segala yang digunakan harus kembali ketempatnya dengan rapih
Tidak boleh membawa apapun keluar ruang kerja kecauli barang-barang sendiri.
JIKA ADA YANG MELANGGAR 3 KALI MAKA AKAN DI PECAT SECARA TIDAK TERHORMAT
Hormat Saya
Moh Idris
Menajer Umum
Kamis, 05 Mei 2011
CONTOH SURAT PERINGATAN
CONTOH SURAT PERINGATAN
KEPADA SEMUA KARYAWAN PT. INDO IT, HARAP MEMPERHATIKAN PERINGATAN-PERINGATAN DI BAWAH INI.
Bagi semua karyawan dan staf diharapkan masuk tepat pukul 8.00 dan pulang 16.00. WIB
Bagi semua karyawan berpakain rapih seragan beserta topi, sedangkan untuk staf berpakaian kemeja lengan panjang atau pendek lengkap dengan dasi untuk laki-laki
Tidak boleh membawa peralatan lain selain peralatan kerja.
Pada waktu Istirahat tidak boleh meroko di area kantor.
Tidak boleh membawa makanan keruang kerja, kecuali kekantin.
Tidak boleh tidur di ruang kerja
Tidak diperkenankan untuk keluar ruang kerja sebelum waktu pulang atau tanpa seijin Kepala bagian.
Jika setelah bekerja, peralatan kerja atupun segala yang digunakan harus kembali ketempatnya dengan rapih
Tidak boleh membawa apapun keluar ruang kerja kecauli barang-barang sendiri.
JIKA ADA YANG MELANGGAR 3 KALI MAKA AKAN DI PECAT SECARA TIDAK TERHORMAT
Hormat Saya
Moh Idris
Menajer Umum
KEPADA SEMUA KARYAWAN PT. INDO IT, HARAP MEMPERHATIKAN PERINGATAN-PERINGATAN DI BAWAH INI.
Bagi semua karyawan dan staf diharapkan masuk tepat pukul 8.00 dan pulang 16.00. WIB
Bagi semua karyawan berpakain rapih seragan beserta topi, sedangkan untuk staf berpakaian kemeja lengan panjang atau pendek lengkap dengan dasi untuk laki-laki
Tidak boleh membawa peralatan lain selain peralatan kerja.
Pada waktu Istirahat tidak boleh meroko di area kantor.
Tidak boleh membawa makanan keruang kerja, kecuali kekantin.
Tidak boleh tidur di ruang kerja
Tidak diperkenankan untuk keluar ruang kerja sebelum waktu pulang atau tanpa seijin Kepala bagian.
Jika setelah bekerja, peralatan kerja atupun segala yang digunakan harus kembali ketempatnya dengan rapih
Tidak boleh membawa apapun keluar ruang kerja kecauli barang-barang sendiri.
JIKA ADA YANG MELANGGAR 3 KALI MAKA AKAN DI PECAT SECARA TIDAK TERHORMAT
Hormat Saya
Moh Idris
Menajer Umum
CONTOH SURAT PERINGATAN
CONTOH SURAT PERINGATAN
KEPADA SEMUA KARYAWAN PT. INDO IT, HARAP MEMPERHATIKAN PERINGATAN-PERINGATAN DI BAWAH INI.
Bagi semua karyawan dan staf diharapkan masuk tepat pukul 8.00 dan pulang 16.00. WIB
Bagi semua karyawan berpakain rapih seragan beserta topi, sedangkan untuk staf berpakaian kemeja lengan panjang atau pendek lengkap dengan dasi untuk laki-laki
Tidak boleh membawa peralatan lain selain peralatan kerja.
Pada waktu Istirahat tidak boleh meroko di area kantor.
Tidak boleh membawa makanan keruang kerja, kecuali kekantin.
Tidak boleh tidur di ruang kerja
Tidak diperkenankan untuk keluar ruang kerja sebelum waktu pulang atau tanpa seijin Kepala bagian.
Jika setelah bekerja, peralatan kerja atupun segala yang digunakan harus kembali ketempatnya dengan rapih
Tidak boleh membawa apapun keluar ruang kerja kecauli barang-barang sendiri.
JIKA ADA YANG MELANGGAR 3 KALI MAKA AKAN DI PECAT SECARA TIDAK TERHORMAT
Hormat Saya
Moh Idris
Menajer Umum
KEPADA SEMUA KARYAWAN PT. INDO IT, HARAP MEMPERHATIKAN PERINGATAN-PERINGATAN DI BAWAH INI.
Bagi semua karyawan dan staf diharapkan masuk tepat pukul 8.00 dan pulang 16.00. WIB
Bagi semua karyawan berpakain rapih seragan beserta topi, sedangkan untuk staf berpakaian kemeja lengan panjang atau pendek lengkap dengan dasi untuk laki-laki
Tidak boleh membawa peralatan lain selain peralatan kerja.
Pada waktu Istirahat tidak boleh meroko di area kantor.
Tidak boleh membawa makanan keruang kerja, kecuali kekantin.
Tidak boleh tidur di ruang kerja
Tidak diperkenankan untuk keluar ruang kerja sebelum waktu pulang atau tanpa seijin Kepala bagian.
Jika setelah bekerja, peralatan kerja atupun segala yang digunakan harus kembali ketempatnya dengan rapih
Tidak boleh membawa apapun keluar ruang kerja kecauli barang-barang sendiri.
JIKA ADA YANG MELANGGAR 3 KALI MAKA AKAN DI PECAT SECARA TIDAK TERHORMAT
Hormat Saya
Moh Idris
Menajer Umum
Contoh Surat Dakwaan
Contoh Surat Dakwaan
Oleh: AsianBrain.com Content Team
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG P-29
JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
JAWA TENGAH
SURAT DAKWAAN
-----------------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat. Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong.
Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata "....Hei....ngapain kamu?!!..." dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia.
Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya.
Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Semarang, 20 September 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HOSEA RICHARDO, SH. DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama NIP.2300481845 Jaksa Pratama NIP.230045390
Oleh: AsianBrain.com Content Team
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG P-29
JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
JAWA TENGAH
SURAT DAKWAAN
-----------------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat. Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong.
Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata "....Hei....ngapain kamu?!!..." dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia.
Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya.
Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Semarang, 20 September 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HOSEA RICHARDO, SH. DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama NIP.2300481845 Jaksa Pratama NIP.230045390
CONTOH SURAT NIAGA
CONTOH SURAT NIAGA
Bandung 25, Agustus 2009
Hal : Penawaran Marchandise
Lampiran : -
Kepada Yth.:
Kepala Personalia
PT. INDO IT
di Jl. Raya Burangrang No. 5
Dengan Hormat
Memenuhi surat yang telah Bapak Doni Firmansyah kirimkan, mengenai rincian harga Marchandise yang kami produksi . Dengan ini, kami mengajukan penawaran sebagai berikut:
1. Harga Kaos Oblong
Warna : Hitam dan Putih
Harga pasti : Rp 45.000, 00/buah
2. Harga Jaket
Warna : Hitam, Putih dan Biru
Harga pasti : Rp 90.000,00 /buah
3. Harga Topi
Warna : Hitam, Coklat dan Biru
Harga pasti : Rp 55.000,00 /buah
4. Harga Pin
Warna : Hitam, Putih dan Biru
Harga pasti : Rp 60.000,00 /buah
5. Harga Sticker
Desain : Nama Perusahaan
Harga pasti : Rp 10.000,00 /buah
Keterangan:
1. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman barang jika pemesan di atas 100 buah.
2. Proses pengiriman barang akan kami lakukan setelah pembayaran sudah beres
3. Potongan harga diberikan sebesar 10% untuk pembelian di atas 500 buah dari per produk yang kami tawarkan
Catatan :
Melengkapi pengajuan surat penawaran ini, kami kirimkan brosur dan sample Marchandise dari bermacam-macam jenis. Apabila harga yang kami tawarka cocok dan sesuai, Bapak bisa kontak kami.
Demikian surat penawaran ini kami ajukan dengan harapan informasi yang kami tawarkan berkenan di hati bapak. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tatang Somantri
Manajer Perusahaan
Bandung 25, Agustus 2009
Hal : Penawaran Marchandise
Lampiran : -
Kepada Yth.:
Kepala Personalia
PT. INDO IT
di Jl. Raya Burangrang No. 5
Dengan Hormat
Memenuhi surat yang telah Bapak Doni Firmansyah kirimkan, mengenai rincian harga Marchandise yang kami produksi . Dengan ini, kami mengajukan penawaran sebagai berikut:
1. Harga Kaos Oblong
Warna : Hitam dan Putih
Harga pasti : Rp 45.000, 00/buah
2. Harga Jaket
Warna : Hitam, Putih dan Biru
Harga pasti : Rp 90.000,00 /buah
3. Harga Topi
Warna : Hitam, Coklat dan Biru
Harga pasti : Rp 55.000,00 /buah
4. Harga Pin
Warna : Hitam, Putih dan Biru
Harga pasti : Rp 60.000,00 /buah
5. Harga Sticker
Desain : Nama Perusahaan
Harga pasti : Rp 10.000,00 /buah
Keterangan:
1. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman barang jika pemesan di atas 100 buah.
2. Proses pengiriman barang akan kami lakukan setelah pembayaran sudah beres
3. Potongan harga diberikan sebesar 10% untuk pembelian di atas 500 buah dari per produk yang kami tawarkan
Catatan :
Melengkapi pengajuan surat penawaran ini, kami kirimkan brosur dan sample Marchandise dari bermacam-macam jenis. Apabila harga yang kami tawarka cocok dan sesuai, Bapak bisa kontak kami.
Demikian surat penawaran ini kami ajukan dengan harapan informasi yang kami tawarkan berkenan di hati bapak. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tatang Somantri
Manajer Perusahaan
CONTOH SURAT PERNYATAAN SPONSOR
SURAT PERNYATAAN SPONSOR
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Toni Firman
Pekerjaan / Jabatan : Direktor Promosi
Alamat Kantor : Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa sebagai sponsor untuk mendatangkan Manchester United ke Indonesia dengan Visa Kunjugan 1 Minggu atau Single Visa dengan maksud untuk melaksanakan Pertandingan di Stadion Bung Karno di Jakarta, dan saya bertanggung jawab selama keberadaannya di Indonesia tidak akan bekerja dan/atau menetap. Adapun data warga negara asing tersebut sebagai berikut :
Nama : Macheda, Berbatov, Evra, Ferdinand, Gibson, Tosic, Rooney, Giggs, Owen
Kewarganegaraan : Inggris
No. Passport xxxxxxxxx : Demikian surat pernyataan ini saya buat dan akan saya pertanggung jawabkan jika dikemudian hari ternyata tidak benar.
Bandung
Tatang Somantri
Yang membuat pernyataaan, Direktor
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Toni Firman
Pekerjaan / Jabatan : Direktor Promosi
Alamat Kantor : Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa sebagai sponsor untuk mendatangkan Manchester United ke Indonesia dengan Visa Kunjugan 1 Minggu atau Single Visa dengan maksud untuk melaksanakan Pertandingan di Stadion Bung Karno di Jakarta, dan saya bertanggung jawab selama keberadaannya di Indonesia tidak akan bekerja dan/atau menetap. Adapun data warga negara asing tersebut sebagai berikut :
Nama : Macheda, Berbatov, Evra, Ferdinand, Gibson, Tosic, Rooney, Giggs, Owen
Kewarganegaraan : Inggris
No. Passport xxxxxxxxx : Demikian surat pernyataan ini saya buat dan akan saya pertanggung jawabkan jika dikemudian hari ternyata tidak benar.
Bandung
Tatang Somantri
Yang membuat pernyataaan, Direktor
CONTOH SURAT UCAPAN TERIMA KASIH
SURAT UCAPAN TERIMA KASIH
28, Juli 2009
PT. INDO IT
Jl. Raya Burangrang No. 5
Bandung
Yang Terhormat
Bapak Adi Susilo
di
Tempat
Saya sangat senang atas kunjungan Bapak pada perayaan MILAD PT. INDO IT ke-5, "MILAD PT. INDO IT ke 5 ." Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan anda dalam acara kami.
Terima kasih banyak atas perhatian dan kerja sama Anda. Saya berharap kita terus berkolaborasi dan membangun persahabatan yang erat antara PT. INDO IT dan perusahaan yang bapak pimpin dalam kegiatan promosi dimasa yang akan datang.
Sekali lagi terima kasih banyak dan sukses selalu
Salam Sukses,
Toni Martin
Director Promosi
Tentang Penulis: AsianBrain.com Content
28, Juli 2009
PT. INDO IT
Jl. Raya Burangrang No. 5
Bandung
Yang Terhormat
Bapak Adi Susilo
di
Tempat
Saya sangat senang atas kunjungan Bapak pada perayaan MILAD PT. INDO IT ke-5, "MILAD PT. INDO IT ke 5 ." Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan anda dalam acara kami.
Terima kasih banyak atas perhatian dan kerja sama Anda. Saya berharap kita terus berkolaborasi dan membangun persahabatan yang erat antara PT. INDO IT dan perusahaan yang bapak pimpin dalam kegiatan promosi dimasa yang akan datang.
Sekali lagi terima kasih banyak dan sukses selalu
Salam Sukses,
Toni Martin
Director Promosi
Tentang Penulis: AsianBrain.com Content
Langganan:
Postingan (Atom)